Artikel
Tugas dan Fungsi PPID
11 September 2017 19:29:58
Administrator
22 Kali Dibaca
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Rarang Selatan.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Rarang Selatan. - Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Rarang Selatan.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi